Laporan menurut kriteria dan
penilaian Guru
SELANDIA BARU
Sebuah Negara
yang Cinta Perdamaian dan Kesehatan
|
Oleh Terry Prince, Christchurch (Asal dalam bahasa Inggris)
Peraturan tentang
Makanan Hasil Modifikasi Genetik
Selandia Baru mengawasi secara ketat penggunaan organisme
hasil modifikasi genetik (GMOs: genetically modified organisms). Semua
organisme yang belum pernah ada di Selandia Baru (termasuk GMOs) diatur
dalam Undang-Undang Zat–Zat Berbahaya dan Organisme Baru tahun 1996.
Undang-Undang ini mengharuskan agar semua organisme baru memperoleh
persetujuan dari sebuah badan independen sebelum diedarkan atau
digunakan.
Karena itu, pada saat ini, tidak ada hasil bumi segar di Selandia Baru
yang merupakan hasil modifikasi genetik. Walaupun beberapa makanan
olahan di negara ini mungkin mengandung bahan-bahan hasil modifikasi
genetik dari luar negeri, akan tetapi bahan-bahan ini harus diuji
terlebih dahulu demi keamanan. Selain itu, makanan tersebut juga harus
diberi label yang jelas untuk memperlihatkan adanya GMOs jika tingkat
konsentrasinya lebih dari satu persen.
Untuk melengkapi pengambilan keputusan pada saat menetapkan peran GMOs
dalam masyarakat Selandia Baru, pemerintah mendirikan Toi Te Taiao.
Organisasi ini merupakan Dewan Bioetika yang memberi penyuluhan kepada
masyarakat dan memberikan masukan kepada pemerintah tentang implikasi
dari modifikasi genetik terhadap aspek spiritual, kebudayaan, dan etika.1
Pemeliharaan Perdamaian/ Bebas
Nuklir / Undang-Undang Pembatasan Angkatan Bersenjata dan
Persenjataannya
Di samping pendekatan yang sangat teliti terhadap kesehatan
masyarakat, Selandia Baru juga terkenal sebagai anggota masyarakat
dunia yang menentang perang dan agresi. Sebaliknya, Selandia Baru
selalu mendukung perdamaian dan dialog dalam menanggapi konflik
nasional dan internasional di seluruh dunia.
Contohnya, negara ini adalah salah satu pendiri Perserikatan
Bangsa Bangsa. Selandia Baru juga dengan gencar mempromosikan
perdamaian dunia dengan menetapkan berbagai Undang-Undang seperti
Undang-Undang Kawasan Bebas Nuklir Selandia Baru dan Undang-Undang
Pembatasan Angkatan Bersenjata dan Persenjataannya. Selain itu, negara
ini juga mendukung berbagai pakta dan perjanjian internasional; di
antaranya adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia, Perjanjian Hak
Sipil dan Politik Internasional, dan Perjanjian Anti Pengembangan
Nuklir.2
Selandia Baru juga sering turut dalam berbagai misi
pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Yugoslavia,
Kamboja, Timor-Timur, Somalia, dan negara-negara lainnya.3 Keikutsertaan ini telah mendorong
perdamaian di kawasan Pasifik. Sebagai contoh, pemberontakan separatis
yang menewaskan 20.000 orang di pulau Bougainville telah berakhir
setelah kedua pihak berunding dengan perantaraan diplomat yang berasal
dari Selandia Baru.4
Selain itu, pada tahun 2003, untuk menanggapi permintaan resmi
akan bantuan internasional, Selandia Baru bersama-sama memimpin suatu
kesatuan polisi dan tentara berbagai bangsa ke pulau Solomon untuk
membantu memulihkan perdamaian dan ketertiban setelah terjadi kerusuhan
sipil di pulau tersebut.5
Semua usaha ini menunjukkan tanggung jawab Selandia Baru yang
teguh terhadap kesehatan dan kesejahteraan umum secara nasional dan
terhadap peningkatan persaudaraan umat manusia pada skala politik
internasional.
Referensi:
1. Departeman
Lingkungan Hidup,dari
http://www.mfe.govt.nz/publications/organisms/gm-nz-approach-jun04/html/index.html
(Hak Cipta : Crown)
2. Departemen Luar
Negeri dan Perdagangan, dari
http://www.mfat.govt.nz/foreign/humanrights/overview/overview.html
(Hak Cipta : Crown),
Kawasan Bebas Nuklir Selandia Baru, Undang-undang Pembatasan Angkatan
Bersenjata dan Persenjataannya Tahun 1987, dari
http://www.legislation.govt.nz/browse_vw.asp?content-set=pal_statutes
(Hak Cipta : Crown)
3. http://www.un.org/Depts/dpko/dpko/index.asp
4. http://en.wikipedia.org/w/index.php?title=Bougainville&oldid=40505568
5. http://en.wikipedia.org/w/index.php?title=Solomon_Islands&oldid=42506221